RINCIAN FORMASI
- Tenaga Guru : 49
- Tenaga Kesehatan : 63
- Tenaga Teknis : 88
Jumlah : 200 Orang
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia ;
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun (kelahiran 1 Desember 1995 dan sebelumnya) dan setinggi-tingginya 35 tahun ( kelahiran 1 Desember 1978 dan sesudahnya ) pada tanggal 1 Desember 2013 ;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan sesuai keputusan pengadilan ;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon / Pegawai Negeri Sipil ;
- Berkelakuan baik ;
- Sehat rohani dan jasmani;
- Bersedia membayar denda sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ) apabila pelamar mengundurkan diri setelah diusulkan penetapan NIP CPNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-
- Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Kabupaten Madiun sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang – kurangnya 5 ( lima ) tahun terhitung mulai tanggal sebagai CPNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- .
Ketentuan Pendaftaran
- Pendaftaran maupun Formulir pendaftaran dapat dilakukan dan diperoleh pada tanggal 9 -14 Oktober 2013 di Kantor Pos Madiun maupun Kantor Pos Cabang yang ada di wilayah Madiun.
- Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 9-14 Oktober 2013.
- Lamaran paling akhir diterima oleh Kantor Pos Cabang Madiun Jl. Pahlawan No.24 Madiun pada tanggal 14 Oktober 2013 pukul 14.00 WIB stempel pos Kantor Pos Cabang Madiun.
- Bagi Pelamar yang berasal dari luar kota selain Magetan, Ponorogo, Ngawi dan Nganjuk HARUS memiliki/mencantumkan alamat di Madiun pada amplop balasan.

