Senin, 02 Desember 2013

Pengumuman CPNS Magetan 2013

Pengumuman CPNS Magetan 2013 - CPNS Magetan 2013 yang berlangsung pada awal November 2013 berjalan cukup sukses. BKD Magetan telah mengajukan permohonan untuk pelaksanaan CPNS Magetan 2013 sebelumnya, dan Pengumuman CPNS Magetan 2013 sendiri direncanakn pada pertengahan Desember 2013. Silahkan menyimak lebih lanjut informasi Pengumuman CPNS Magetan 2013.

PERSYARATAN
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS,Calon/Anggota TNI/Polri.
  5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
  8. Berkelakuan baik.
  9. Sehat jasmani dan rohani.
  10. Tidak mengkonsumsi narkotika dan zat adiktif lainnya, Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah dilampirkan setelah lulus tahapan seleksi akhir
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  12. Syarat usia Pelamar :
    • a. Serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun terhitung pada tanggal 1 Januari 2014.
    • b. Bagi Pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat pelamaran, bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 yang dibuktikan dengan foto copy sah (legalisir) Surat Keputusan Pengangkatan atau Kontrak Kerja Pertama s/d Terakhir dan sampai saat ini masih aktif secara terus-menerus bekerja yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pimpinan Instansi/Lembaga.
  13. Ijasah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
  14. Kualifikasi pendidikan/Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang dimiliki harus sesuai dengan tugas/pekerjaan, dengan ketentuan:
    • a. Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang- undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan.
    • b. Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/ U/2001, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan, harus melampirkan surat keterangan/ pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi. Surat keterangan/pernyataan tersebut menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan, dengan menyebutkan nomor dan tanggal Keputusannya.
    • c. Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  15. Melengkapi Persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Pengumuman CPNS Magetan 2013