Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Abdya menjelaskan, bahwa ketentuan semua peserta tes CPNS Abdya 2013untuk membawa KTP asli, selain nomor ujian, merupakan upaya mencegah praktik joki yang kemungkinan bisa saja terjadi.
Persyaratan umum tes CPNS Abdya 2013:
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
- Memenuhi persyaratan kualifikasi (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan kebutuhan;
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah dalam Kabupaten Aceh Barat Daya;
- Setiap lamaran harus ditulis dengan tangan menggunakan tinta hitam
dan ditanda tangani sendiri oleh pelamar dan bermaterai Rp. 6.000,-
dengan mencatumkan nama jabatan yang akan dilamar, kode jabatan dan
ditujukan kepada Bupati Aceh Barat Daya dengan melampirkan :
- a. Foto copy Ijazah yang dilegalisir dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu pejabat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 11 tahun 2002. (Bila dalam ijazah tidak dicantumkan akreditasi program studi, agar melampirkan surat ketetapan akreditasi program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
- b. Foto copy transkrip nilai yang dilegalisir dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang;
- c. Foto copy akta mengajar (akta IV) yang dilegalisir dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang;
- d. Pas photo latar biru ukuran 3 X 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
- e. Foto copy tanda bukti pendaftaran CPNS tahun 2013 yang dicetak dari web;
- f. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya sesuai dengan yang digunakan pada saat pendaftaran online.
- Untuk pelamar lulusan dari luar negeri diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan dari Dirjen Dikti Kemendiknas.
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Desember 2013 dan atau 40 (empat puluh) tahun per 1 Desember 2013 sesuai ijazah, bagi yang bekerja pada instansi pmerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan Nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2012.
